Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan : a. memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas; b. menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas; c. meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan d. mewujudkan masyarakat inklusi.
Your Correction