Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 52 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan atas inisiatif Menteri atau dapat diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait. (2) Usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait yang disertai hasil analisis implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri melakukan kajian implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional terhadap inisiatif Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau terhadap usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil kajian implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait melalui mekanisme rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. (5) Hasil pembahasan kajian implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. meneruskan Perjanjian Perdagangan Internasional; b. usulan untuk melakukan perubahan Perjanjian Perdagangan Internasional; atau c. usulan untuk melakukan Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Your Correction