Correct Article 3
PP Nomor 52 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
Current Text
Pemerintah Pusat dapat melakukan Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang persetujuannya dilakukan dengan UNDANG-UNDANG atau yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan PRESIDEN berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
Your Correction
