Correct Article 1
PP Nomor 52 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
2. Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional adalah proses yang sistematis dan objektif untuk melakukan evaluasi atas Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
3. Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional adalah pernyataan tidak terikat terhadap Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan hasil Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional.
4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
