Correct Article 39
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Current Text
Lafal sumpah disesuaikan dengan musyawarah kerja etik, yang berbunyi "Saya bersumpah/berjanji bahwa:
a. saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
b. saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
c. saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
d. saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
e. kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
f. dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;
g. saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
h. teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara kandung;
i. saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
j. sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya".
Your Correction
