Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Etika profesi kedokteran dan kedokteran gigi merupakan sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang berlaku dalam profesi kedokteran dan kedokteran gigi. (2) Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. kewajiban umum; b. kewajiban terhadap pasien; c. kewajiban terhadap rekan sejawat; dan d. kewajiban terhadap diri sendiri. (3) Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
Your Correction