Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan tunjangan jabatan fungsional Dosen dan tunjangan kehormatan jabatan profesor dibebankan pada anggaran instansi asal. (2) Pembiayaan proses sertifikasi Dosen dibebankan pada Dosen yang bersangkutan.
Your Correction