Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penetapan PERATURAN PEMERINTAH ini telah dan masih melaksanakan tugas pelayanan kesehatan dan pendidikan dokter berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit Dosen dengan ketentuan paling sedikit: a. memiliki sertifikat profesi DLP, dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis; dan b. pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pendidikan Kedokteran.
Your Correction