Correct Article 33
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Current Text
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Dosen dapat dipertimbangkan dengan ketentuan paling sedikit:
a. memenuhi syarat sebagai Dosen sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
b. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. memiliki penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. mendapat rekomendasi dari direktur rumah sakit dan dekan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; dan
e. mendapat persetujuan dari Kementerian.
Your Correction
