Correct Article 32
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Current Text
Seseorang yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Dosen harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Your Correction
