Correct Article 31
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Current Text
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(2) Dosen dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik profesor dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen;
b. berpendidikan doktor atau dokter spesialis- subspesialis yang setara dengan jenjang tertinggi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA;
c. memiliki publikasi ilmiah inovatif yang diterbitkan dalam peer reviewed journal; dan
d. mendapatkan pengakuan dari kelompok ahli sebidang (peer group experts).
Your Correction
