Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. (2) Dosen dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik profesor dengan memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen; b. berpendidikan doktor atau dokter spesialis- subspesialis yang setara dengan jenjang tertinggi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA; c. memiliki publikasi ilmiah inovatif yang diterbitkan dalam peer reviewed journal; dan d. mendapatkan pengakuan dari kelompok ahli sebidang (peer group experts).
Your Correction