Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program DLP dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP. (2) Standar pendidikan dan standar kompetensi DLP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. (3) Standar pendidikan dan standar kompetensi DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA. (4) Sistem penjaminan mutu program pendidikan DLP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction