Correct Article 21
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Current Text
(1) DLP memiliki fungsi:
a. memberikan pelayanan kesehatan di pelayanan primer yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada komunitas yang sesuai dengan latar belakang budaya;
b. menyediakan pelayanan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual dengan membina hubungan dokter-pasien yang erat dan setara;
c. menyediakan pelayanan komprehensif meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan paliatif, yang berkelanjutan pada semua kelompok usia dan penyakit; dan
d. memberikan pelayanan sesuai etik dan bertanggung jawab secara profesional berbasis bukti ilmiah.
(2) DLP bersama dokter spesialis-subspesialis, dokter gigi spesialis-subspesialis, dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain berpartisipasi aktif melaksanakan program jaminan kesehatan nasional dan program nasional lain pada pelayanan kesehatan.
(3) DLP memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi DLP.
Your Correction
