Correct Article 20
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Current Text
(1) Program DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program Internsip yang setara dengan dokter spesialis.
(2) Program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran.
(3) Program DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan.
Your Correction
