Correct Article 17
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bersama Menteri dengan
mengikutsertakan Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Internsip dokter atau dokter gigi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu program Internsip secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Your Correction
