Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction