Correct Article 48
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah dan masih melaksanakan
jabatan fungsional dokter pendidik klinis dapat melaksanakan tugas sampai terbentuknya jabatan Dosen.
Your Correction
