Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah dan masih melaksanakan jabatan fungsional dokter pendidik klinis dapat melaksanakan tugas sampai terbentuknya jabatan Dosen.
Your Correction