Correct Article 45
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Current Text
(1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
