Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain meliputi kerja sama akademik dan kerja sama nonakademik. (2) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terintegrasi. (3) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama bidang sumber daya manusia, sarana prasarana, dan/atau pendanaan.
Your Correction