Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit harus memiliki: a. studi kelayakan dan naskah akademik; b. rencana strategis, termasuk penelitian, dan pengabdian masyarakat; c. rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; d. Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara perguruan tinggi; g. gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja; h. laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran; i. perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa dengan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi; l. sistem penjaminan mutu internal; m. hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan n. rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi oleh perguruan tinggi swasta, harus memiliki: a. pengesahan badan penyelenggara yang berbadan hukum nirlaba; b. bank garansi atas nama badan penyelenggara; dan c. laporan keuangan badan penyelenggara yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. (3) Menteri dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi dengan akreditasi kategori tertinggi untuk menjadi pembina Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang akan dibentuk. (4) Organisasi dan tata kerja Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi harus memenuhi unsur pelaksana pendidikan profesi di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sesuai dengan statuta perguruan tinggi.
Your Correction