Correct Article 3
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran.
(2) Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi.
(3) Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi.
(4) Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran.
(5) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib mengajukan permohonan pembukaan program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi kepada Menteri.
Your Correction
