Correct Article 2
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai:
a. pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan penambahan program studi;
b. program Internsip;
c. program DLP;
d. Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
e. etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi; dan
f. kerja sama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran atau lembaga lain.
Your Correction
