Correct Article 22
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Undip memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat kepada lulusan dari Program Studi yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan Undip berhak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi yang diberikan oleh Undip.
(3) Undip dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Undip apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, serta pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Your Correction
