Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Undip melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan. (2) Undip menerima mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA dan/atau asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Undip wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang: a. memiliki potensi akademik tetapi kurang mampu secara ekonomi; dan/atau b. berasal dari daerah terluar, daerah terdepan, dan daerah tertinggal. (4) Undip wajib menerima mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari setiap penerimaan mahasiswa pada program sarjana. (5) Undip wajib memberikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan penerimaan mahasiswa baru, serta pemberian beasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction