Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Undip melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen Undip. (2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Undip dapat melakukan investasi dalam badan/satuan usaha komersial. (3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai luhur Undip, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (4) Nilai aset Undip yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak. (5) Nilai aset Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen. (6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan Undip. (7) Investasi Undip hanya boleh dilakukan oleh Rektor Undip setelah mendapat persetujuan MWA. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction