Correct Article 86
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Undip dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan Undip.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan Undip harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) Undip melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi Undip.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Undip diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
