Correct Article 84
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) Undip melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 ayat (1) huruf a dalam penguasaan Undip dapat dimanfaatkan oleh Undip setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan Undip untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Undip.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat
(1) huruf b dalam penguasaan Undip dapat dimanfaatkan oleh Undip setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan Undip untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Undip.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction
