Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan awal Undip berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul yang disampaikan oleh Menteri. (4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Undip diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction