Correct Article 82
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Kekayaan awal Undip berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul yang disampaikan oleh Menteri.
(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Undip diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
