Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Undip yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Undip dapat juga berasal dari: a. masyarakat; b. biaya pendidikan; c. pengelolaan dana abadi; d. usaha Undip; e. kerja sama tridharma perguruan tinggi; f. pengelolaan kekayaan Undip; g. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau h. pinjaman. (3) Penerimaan Undip dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan Undip yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction