Correct Article 67
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Setiap Mahasiswa berkewajiban:
a. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Undip;
b. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
c. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan di Undip dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
d. saling menghormati dalam pelaksanaan ibadah;
e. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan;
f. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
g. mencintai, melestarikan, dan peduli lingkungan;
h. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Undip;
i. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
j. menjaga kewibawaan dan nama baik Undip;
k. menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
l. memelihara suasana akademik;
m. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku; dan
n. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
