Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Undip wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian. (2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction