Correct Article 57
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Rekrutmen pegawai Undip berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 55 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Undip berdasarkan usulan Fakultas atau Sekolah berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Undip berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 55 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
