Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Undip terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; dan b. nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai Undip nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Undip pegawai negeri sipil. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. (5) Undip dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction