Correct Article 53
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Senat Fakultas berwenang:
a. merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik;
b. melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas;
c. merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas;
d. memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas; dan
e. memberi persetujuan atas perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas.
(2) Senat Fakultas berhak meminta penjelasan kepada Dekan tentang hal-hal yang dianggap perlu.
(3) Senat Fakultas dapat mendelegasikan tugas tertentu secara tertulis kepada Dekan.
(4) Senat Fakultas berhak membentuk komisi dan/atau kepanitiaan dalam melaksanakan tugasnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
