Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat Fakultas berwenang: a. merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik; b. melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas; c. merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas; d. memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas; dan e. memberi persetujuan atas perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas. (2) Senat Fakultas berhak meminta penjelasan kepada Dekan tentang hal-hal yang dianggap perlu. (3) Senat Fakultas dapat mendelegasikan tugas tertentu secara tertulis kepada Dekan. (4) Senat Fakultas berhak membentuk komisi dan/atau kepanitiaan dalam melaksanakan tugasnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction