Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fakultas bertugas menyelenggarakan program pendidikan sarjana dan dapat menyelenggarakan program pendidikan pascasarjana sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia. (2) Fakultas dapat menyelenggarakan program profesi dan/atau program spesialis sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction