Correct Article 50
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. pimpinan Fakultas;
b. senat Fakultas; dan
c. departemen.
(2) Pimpinan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil Dekan.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(4) Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
Your Correction
