Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas: a. pimpinan Fakultas; b. senat Fakultas; dan c. departemen. (2) Pimpinan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil Dekan. (3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (4) Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
Your Correction