Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SA dapat membentuk Dewan Profesor untuk memberikan masukan kepada organ Undip. (2) Dewan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengembangkan pemikiran, pandangan, atau memberikan masukan kepada organ Undip terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta penyelesaiannya; b. menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ Undip terkait pengembangan ilmu; c. menjadi pelopor dalam mengembangkan, menanamkan, dan menjaga integritas moral dan etika, wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika, dan masyarakat; dan d. memberikan persetujuan kenaikan jabatan profesor bagi lektor atau lektor kepala. (3) Anggota Dewan Profesor merupakan wakil profesor dari setiap Fakultas paling banyak 5 (lima) orang. (4) Profesor anggota SA tidak dapat dipilih sebagai anggota Dewan Profesor. (5) Dewan Profesor dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduanya dipilih dari dan oleh anggota Dewan Profesor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Profesor dapat membentuk sejumlah komisi yang tugas, wewenang, dan tata kerjanya ditetapkan oleh Dewan Profesor. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Profesor diatur dalam Peraturan SA.
Your Correction