Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) SA terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua dan sekretaris SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabat oleh profesor anggota SA yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ Undip. (4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan SA.
Your Correction