Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SA terdiri atas: a. anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, wakil Rektor, Dekan Fakultas, dan Dekan Sekolah; dan b. wakil Dosen yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota SA. (2) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak 3 (tiga) kali jumlah anggota SA ex-officio. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perimbangan wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan SA. (4) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok kelimuannya; b. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; c. memiliki gelar doktor; d. Dosen tetap yang menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah jenjang lektor; e. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di Undip pada bidangnya; dan f. memiliki komitmen dan integritas. (5) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi ketua dan tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara pemilihan ketua dan sekretaris SA. (7) Ketua SA tidak dapat merangkap sebagai ketua organ Undip lainnya, serta ketua unit lain di lingkungan Undip. (8) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh SA. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian SA diatur dengan Peraturan SA.
Your Correction