Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c mempunyai tugas dan wewenang: a. mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen, dan Program Studi; b. MENETAPKAN kebijakan pengawasan di bidang akademik; c. memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor; d. memberikan pertimbangan terhadap kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Rektor; e. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang diusulkan oleh Rektor mengenai: 1) penetapan kurikulum Program Studi; 2) penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan 3) penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; g. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; h. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor dan pengusulan doktor kehormatan; i. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengangkatan wakil Rektor, Dekan, dan ketua lembaga; j. memberikan pertimbangan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor; k. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika; l. mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf e; m. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; n. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; o. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; p. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; dan q. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SA menyusun laporan hasil pengawasan setiap tahun dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja SA diatur dalam Peraturan SA.
Your Correction