Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan: a. berakhir masa jabatan; b. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; c. mundur atas permintaan sendiri; d. meninggal dunia; e. melanggar norma dan etika akademik; f. melakukan tindakan asusila; g. sakit jasmani atau rohani selama 6 (enam) bulan yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah; h. tidak cakap melaksanakan tugas; atau i. menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara. (2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
Your Correction