Correct Article 38
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Rektor memiliki wewenang:
a. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. menyusun dan melaksanakan rencana induk pengembangan dan rencana strategis;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA;
d. mengelola kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan fakultas atau sekolah, lembaga dan pusat, serta departemen setelah mendapat persetujuan dari SA;
f. melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan Program Studi, program keahlian khusus, dan program keahlian terapan setelah mendapat persetujuan dari SA;
g. mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor;
h. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor;
i. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma,
etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan pertimbangan SA;
j. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan;
k. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
l. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menyelenggarakan sistem manajemen perguruan tinggi;
n. bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak yang berkepentingan;
o. mengusulkan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SA;
p. MENETAPKAN jabatan fungsional Dosen menjadi asisten ahli dan lektor;
q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;
r. bersama MWA dan SA menyusun dan menyetujui rancangan statuta atau perubahan statuta; dan
s. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
