Correct Article 34
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang bertugas memberikan masukan untuk pengembangan Undip.
(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA paling banyak 10 (sepuluh) orang.
(4) Anggota kehormatan MWA merupakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap Undip.
(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota kehormatan MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
