Correct Article 33
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam hal Rektor mencalonkan kembali untuk periode yang kedua maka Rektor sebagai anggota MWA tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam hal Rektor tidak mencalonkan kembali untuk periode yang kedua maka Rektor sebagai angota MWA mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon rektor untuk dipilih oleh MWA tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(6) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih.
(7) Dalam hal tidak dapat diambil keputusan terkait pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mempunyai hak suara mutlak.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
