Correct Article 29
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) MWA dipimpin oleh:
a. 1(satu) orang ketua;
b. 1(satu) orang wakil ketua; dan
c. 1(satu) orang sekretaris.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja MWA diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
