Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MWA dipimpin oleh: a. 1(satu) orang ketua; b. 1(satu) orang wakil ketua; dan c. 1(satu) orang sekretaris. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja MWA diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction