Correct Article 28
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Organ Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Rapat koordinasi antar organ Undip dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan oleh organ Undip dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
