Correct Article 26
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Undip menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi hasil penelitian untuk membangun bangsa dan berperan serta memberdayakan dan memajukan masyarakat.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(4) Undip memberikan penghargaan terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat oleh Sivitas Akademika yang:
a. diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui Kementerian;
b. memperoleh hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan oleh industri; atau
c. digunakan sebagai teknologi tepat guna dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar.
(5) Pendanaan program pengabdian kepada masyarakat dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Undip, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
