Correct Article 24
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Undip menyelenggarakan penelitian yang diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu menghasilkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh Undip maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau organisasi lain baik nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan penelitian Undip dilakukan dalam bentuk penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan orientasi dan ciri Undip serta kompetensi keilmuan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Orientasi dan ciri penelitian Undip diarahkan pada pengembangan lingkungan wilayah tropis, pantai, dan pesisir secara berkelanjutan.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan.
(7) Hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum dilarang untuk disebarluaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Undip memperoleh manfaat dari hasil penelitian berdasarkan kesepakatan antara Undip, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Undip memberikan penghargaan terhadap hasil penelitian Sivitas Akademika yang:
a. diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui Kementerian;
b. memperoleh hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan oleh industri; atau
c. menjadi inovasi, teknologi tepat guna, dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
