Correct Article 93
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. untuk pertama kali senat universitas yang masih ada membentuk SA dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan; dan
b. SA sebagaimana dimaksud pada huruf a membentuk dan mengusulkan anggota MWA kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terbentuknya SA.
Your Correction
