Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93

PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. untuk pertama kali senat universitas yang masih ada membentuk SA dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan; dan b. SA sebagaimana dimaksud pada huruf a membentuk dan mengusulkan anggota MWA kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terbentuknya SA.
Your Correction