Correct Article 76
PP Nomor 52 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
(1) Undip menjunjung tinggi norma dan etika.
(2) Dalam melaksanakan norma dan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik Dosen, kode etik Tenaga Kependidikan, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Kode etik Dosen Undip berisi norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik.
(4) Kode etik Tenaga Kependidikan Undip berisi norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Undip.
(5) Kode etik Mahasiswa Undip berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Undip.
(6) Kode etik Dosen Undip disusun oleh Dewan Profesor dan ditetapkan dengan Peraturan SA.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa Undip ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
